Senin, 15 November 2010

Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.




Lambang Koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

Koperasi Sekolah WIRA BUANA

Sejarah singkat

Koperasi sekolah Wira Buana didirikan 6 bulan yang lalu. Koperasi ini sebelumnya dipegang oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah Wira Buana tidak hanya beranggotakan semua murid sekolah Wira Buana melainkan orang umum jga bisa menjadi anggotanya. Koperasi sekolahnya dibagi menjadi dua bagian diantaranya koperasi pertama yang terletak di samping sekolah yang khusus menjual barang berbentuk konveksi dan sepatu, sedangkan koperasi ke dua terletak di kantin sekolah yang khusus menjual berbagai macam ATK, fhotocopian, penjilidan dan souvenir lainnya.


Koperasi pertama

• Srukturnya :
Koperasi di kepalai oleh kepala yayasan sekolah yaitu Ibu Heni, kepala administrasi yang mengurus koperasinya yaitu pak Rahmad Efendi, sedangkan wakilnya Ibu Heti.

• Barang yang di jual antara lain :
1. Baju seragam SMP & SMK
2. Baju seragam muslim SMP & SMK
3. Baju olahraga SMP & SMK
4. Wearpack motor & mobil
5. Baju RPL
6. Sepatu kulit pria dan wanita
7. Semi jas
8. Evolet I, II dan III
9. Dasi SMP & SMK
10. Beth ; logo yayasan, RPL, SMK otomotif, Lokasi SMP dan lokasi SMK
11. Batik ; kuil, biru muda, merah hitam, cobek, coklat totol, kibung, biru hitam, dua sekawan dan dua serimpi
12. Celana boim
13. Daster batik
14. Koko ; Ressy collection, Ressy HWD, dan batik
15. Jilbab
16. Mukena; merah muda, HSB, kembang merah dan Ab-bidayah
17. Dan lain-lain

• Pendapatannya :
a. Pendapatan perhari sebesar ± Rp 1.000.000,00
b. Pendapatan perbulan sebesar ± Rp 31.000.000,00
Pada saat pergantian tahun ajaran baru pendapatan koperasi sekolah ini lebih besar dari hari-hari biasanya.

Koperasi ke dua
• Strukturnya :
Koperasi ini dipegang langsung oleh Pak Wahyu tanpa dari yayasan sekolah Wira Buana dan mempunyai 2 karyawan.
• Barang yang dijual antara lain :
1. ATK
2. Souvenir
3. Jasa fothocopian
4. Jasa penjilidan

• Pendapatannya :
a. Pendapatan perhari sebesar ± Rp 200.000,00
b. Pendapatan perbulan sebesar ± Rp 6.000.000,00

Sumber dari koperasi sekolah Wira Buana
Kelas : 2EB10
Nama kelompok :
- Indah Yantia (23209141)
- Kartika Galih. P (25209768)
- Prisilia Notanubun (26209359)
- Riri Dwi Putri K (20209795)
- Yulyanah (25209813)

Kamis, 11 November 2010

Sejarah Koperasi 1

Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.

2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.

3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

Asas koperasi

Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.

Senin, 18 Oktober 2010

koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia:
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
* Kemandirian.
* Pendidikan perkoprasian.
* kerjasama antar koperasi.


Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa


Sumber modal koperasi

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
>>sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
>>jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
>>sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
>>sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah