Perilaku Etika
dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor
untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu,
makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan
untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraph pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraph pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor
dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf
lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat
auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami
telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir
pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor
memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas
laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan
akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi
“Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab
kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan
manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi
profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut.
Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa
audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar
yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku
berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit
atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan
audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu,
kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1.
Dalam perikatan
umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar
perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2.
Pemahaman yang memadai
atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup
pengujian yang dilakukan dalam audit;
3.
Lingkup pengujian
dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar
pengalamannya;
4.
Dalam auditnya,
auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien,
namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan
pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya.
Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu
1.
Auditor menyatakan
pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2.
Auditor menyatakan
pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
3.
Auditor menyatakan
pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4.
Auditor menyatakan
tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor.
Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi
agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental
independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang
bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan
auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan,
audit kepatuhan, dan audit operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan,
audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas
yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional
merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian
daripadanya, dengan tujuan untuk;
(1) mengevaluasi kinerja,
(2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan,
(3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan
lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan
auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja
di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Etika
Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional
yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
·
Menurut Kamus Besar
Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
·
Etika adalah Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·
Menurut Maryani
& Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya.
·
Etika disebut juga
filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)
manusia.
·
Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam
norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma
moral dan norma sopan santun.
a)
Norma hukum berasal
dari hukum dan perundang – undangan.
b)
Norma agama berasal
dari agama
c)
Norma moral berasal
dari suara batin.
d)
Norma sopan santun
berasal dari kehidupan sehari-hari
e)
Norma moral berasal
dari etika
Fungsi Etika
1.
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2.
Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi etis ini diperlukan
dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism. Etika dan Etiket. Etika
berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal
sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
1.
Etika dan etiket
menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak
mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
2.
Kedua-duanya
mengatur perilaku manusia secara normative artinya memberi norma bagi perilaku
manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah
tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1.
Etiket menyangkut
cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang
diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam
makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah
selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan
sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.
Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma
tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan
boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Etiket hanya berlaku
untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka
etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh
kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dilakukan bersama-sama orang lain.
Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu
berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan
walaupun pemiliknya sudah lupa.
3.
Etiket bersifat
relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat
saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak
sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti jangan berbohong,
jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4.
Etiket hanya
memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari
segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket
namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang
yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap
munafik maka dia tidak bersikap etis
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan
Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang
Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
Sanksi Sosial:
1.
Skala relatif kecil,
dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2.
Sanksi Hukum, Skala
besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1.
Etika umum yang berisi
prinsip serta moral dasar
2.
Etika khusus atau
etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika
individual dan
etika sosial.
etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
a)
Sikap terhadap
sesama;
b)
Etika keluarga
c)
Etika profesi
misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis,
dokumentalis, pialang informasi
dokumentalis, pialang informasi
d)
Etika politik
e)
Etika lingkungan
hidup serta
f)
Kritik ideologi
Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional
tentang ajaran moral, sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima
umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan
moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
TEORI ETIKA
Teleology
a)
Satu tindakan
dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari
sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu
kepentingan atau kegunaan diri.
b)
Menaksir nilai moral
dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya
(consequentialism)
Dua Pendekatan Teleology :
1.
Egoisme: tingkah
laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait
dengan akibat- akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah
manfaat kepada kepentingan diri sendiri
2.
Utilitarianism:
tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
BEBERAPA SISTEM
FILSAFAT MORAL
1.
HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi
manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
a)
Aristipos dri Kyrene
(433 – 355s.M):
·
Yang sungguh baik
bagi manusia adalah kesenangan.
·
Kesenangan itu
bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam
badan
b)
Epikuros (341 – 270
s.M.)
·
Kesenangan adalah
tujuan hidup manusia.
·
Menurut kodratnya
setiap manusia mencari kesenangan.
·
Kesenangan yang
dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh
kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa
Tinjauan Kritis
a)
Ada kebenaran yang mendalam
pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari
ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b)
Hedonisme
beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan
disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada
jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c)
Para hedonis
berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu
menjadi baik karena disenangi.
d)
Hedonisme mengatakan
bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya
sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan
dirinya saja.
2.
EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322):
Aristoteles (384 – 322):
a)
Bahwa dalam setiap
kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
Tetapi apa itu kebahagiaan?
b)
Manusia mencapai
kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan
disertai keutamaan.
3.
UTILITARIANISME
a)
Anggapan bahwa
klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang
diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.
b)
Menurut kodratnya
manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan
tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c)
Karena menurut
kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan
dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan
semua orang.
d)
Moralitas suatu
tindakan harus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapai
kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)