Selasa, 23 Oktober 2012

DESAIN OUTPUT TERINCI


DESAIN OUTPUT TERINCI       
         Pada tahap desain output secara umum, desain output ini hanya dimaksudkan untuk menentukan kebutuhan output system baru. Desain ouput terinci yang akan dibahas adalah untuk output berbentuk laporan dimedia kertas. Desain output di media lunak dalam bentuk dialog di layar terminal akan dibahas di bab selanjutnya.

Bentuk Laporan       
         Bentuk laporan yang dihasilkan oleh system informasi yang paling banyak digunakan adalah dalam bentuk table dan berrbentuk grafik atau bagan.

1.Laporan berbentuk table
Berikut ini adalah macam-macam laporan yang berbentuk table yang menekankan kualitas isi serta kegunaannya.
a)      NOTICE REPORT
            Merupakan bentuk laporan yang memerlukan perhatian khusus.Laporan ini harus dibuat sesederhana mungkin, tetapi jelas, karena dimaksudkan agar permasalahan-permasalahan yang terjadi tampak dengan jelas sehingga dapat langsung ditangani. Contoh Notice Report sebagai berikut  :

PT. SEGAR BUGAR
LAPORAN PENJUALAN
MENURUT JENIS BARANG
BULAN DESEMBER 2008

Daerah Penjualan
% Penurunan


Jakarta
10,00 %
Bogor
45,00 %
Depok
12,50 %


b)   EQUIPOISED REPORT
            Isi dari equipoised report adalah hal-hal yang bertentangan. Laporan ini biasanya digunakan untuk maksud perencanaan. Dengan disajikannya informasi yang berisi hal-hal betentangan, maka dapat disajikan sebagai dasar didalam pengambilan keputusan.
Contoh dari equipoised report adalah sebagai berikut  :

PT. SEGAR BUGAR
LAPORAN PERENCANAAN MEMASUKI PASAR BARU
DAERAH KRAMAT JATI
UNTUK TAHUN FISKAL 2008


KEADAAN PASAR

BURUK
BAIK
Penjualan
Rp
1.000.000

Rp
1.000.000

Harga Pokok Penjualan
Rp
600.000
_
Rp
600.000
_
Laba Kotor
Rp
400.000

Rp
400.000








Biaya Penjualan
Rp
300.000

Rp
350.000

Biaya Administrasi
Rp
325.000
_
Rp
150.000
_
Laba (Rugi)
Rp
(25.000)

Rp
200.000










c)    VARIANCE REPORT
            Macam laporan ini menunjukkan selisih (Variance) antara standar yang sudah ditetapkan dengan hasil kenyataannya atau sesungguhnya. Contoh dari variance report adalah sebagai berikut :



PT. SEGAR BUGAR
LAPORAN KINERJA DEPARTEMEN PEMBELIAN
BULAN MARET 2008

BARANG DIBELI
UNIT DIBELI
HARGA SESUNGGUHNYA
HARGA STANDAR
SELISIH HARGA
TUTAL SELISIH








IBM PC XT
10
1.200.000
1.050.000
150.000
1.500.000
R
Monitor Colour
8
415.000
365.000
50.000
400.000
R
Hard Disk 512 MB
5
595.000
625.000
30.000
150.000
L
TOTAL



170.000
1.750.000
R




d)   COMPARATIVE REPORT
                  Isi laporan ini adalah membandingkan antara satu hal dengan hal yang lainnya. Misalnya pada laporan laba/rugi atau neraca dapat membandingkan antara nilai-nilai elemen tahun berjalan dengan tahun-tahun sebelumnya. Contoh dari  Comparative Report adalah sebagai berikut :








PT. SEGAR BUGAR
NERACA
31 DESEMBER 2008
(DALAM RIBUAN RUPIAH)

AKTIVA
31-12-2007
31-12-2008
SELISIH





Aktiva Lancar
45.000
75.000
30.000
66,67 %
Aktiva Tetap
155.000
225.000
70.000
45,16 %





Total Aktiva
200.000
300.000
100.000
50,00 %





Passiva




Hutang Lancar
10.000
15.000
5.000
50,00 %
Hutang jangka Panjang
37.500
30.000
(7.500)
(20,00)%
Modal Saham
130.000
200.000
70.000
53,85 %
Laba Ditahan
22.500
55.000
32.500
144,44 %





Total Pasiva
200.000
300.000
100.000
50,00 %




2.Laporan berbentuk grafik
Laporan yang berbentuk grafik atau bagan dapat diklasifikasikan diantaranya sebagai bagian garis (line chart), bagan batang (bar chart) dan bagan pastel (pie chart).
a. Bagan Batang
 

Minggu, 07 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Jenis Koperasi menurut fungsinya :

• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

 • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :

• Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

• Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
        • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
        • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
        • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :

• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Landasan Hukum Koperasi?

1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,

 2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,

3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,

4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)

5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).

6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.

7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/