Menteri
Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar
bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau
Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o
Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o
Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar